Dewan Perwakilan Daerah
Lembaga perwakilan daerah hasil amandemen. Anggota dipilih per provinsi, bukan daftar partai. Empat kursi tiap daerah pemilihan provinsi. Fungsi: usul, pendapat, pengawasan terkait otonomi dan perimbangan keuangan.
Senat daerah
Lembaga perwakilan daerah hasil amandemen. Anggota dipilih per provinsi, bukan daftar partai. Empat kursi tiap daerah pemilihan provinsi. Fungsi: usul, pendapat, pengawasan terkait otonomi dan perimbangan keuangan.